Location

Gedung Sumatera Lantai 3, Batam Center

phone

Call Us: +62821-7501-9887






DIREKTORAT LALU LINTAS BARANG MENGADAKAN KONFERENSI PERS TENTANG KOUTA PRODUK HASIL TEMBAKAU DI KAWASAN BEBAS BATAM

Badan Pengusahaan (BP) Batam, melalui Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, mengadakan konferensi pers tentang kouta produk hasil tembakau di Kawasan Bebas Batam, pada hari Rabu, 29 Maret 2017 bertempat di Kantor Marketing Centre BP Batam.

Direktur Lalu Lintas Barang Bapak Tri Novianta Putra yang didampingi Direktur Promosi dan Humas Bapak Purnomo Andiantono memberika penjelasan dan pemaparan di depan wartawan mengenai pembebasan cukai rokok yang beredar di Kawasan Bebas Batam.

Dalam pemaparan tersebut Bapak Tri Novianta Putra menjelaskan Dasar Hukum,berdasarkan Permenkeu 47/PMK.04/2012,Tata laksana pemasukan & pengeluaran barang ke & dari Kawasan yang ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai dan PERKA No. 15 Tahun 2016, Ketentuan pemasukan barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman beralkohol yang mendapat pembebasan cukai ke dalam KPBPB Batam.

Adapun metode penetapan jumlah pemasukan barang kena cukai, ditetapkan dalam Surat Keputusan Badan Pengusahaan Batam, dengan mempertimbangkan jumlah realisasi pemasukan dalam 3 (tiga) tahun terakhir dari tahun berjalan dengan memperhatikan,jumlah permohonan dari seluruh importir dan produsen di dalam negeri, atau Perkiraan jumlah konsumsi di Kawasan Bebas Batam berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan.

Badan Pengusahaan Batam berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan untuk memberikan penilaian yang dilakukan dalam pengalokasian dengan memperhatikan profile kepatuhan yang diberikan Direktorat Jendral Bea dan Cukai sehingga mendapatkan kouta rokok berdasarkan metode penilaian yang telah ditetapkan.

Pada tahap awal ini Badan Pengusahaan Batam melalui Direktorat Lalu Lintas Barang telah mengeluarkan Kuota produk hasil tembakau periode I tahun 2017 sebanyak 400.896.485 Batang dan diberikan Kuota produk hasil tembakau periode I tahun 2017 diberikan kepada 33 Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah dan Jenis Serta Persetujuan Pemasukan Produk Hasil Tembakau Tanpa Cukai Khusus Kawasan Bebas Batam dikeluarkan pada akhir bulan Februari 2017 (Husnayadi)