Location

Gedung Sumatera Lantai 3, Batam Center

phone

Call Us: +62821-7501-9887






DIREKTORAT LALU LINTAS BARANG BP Batam SOSIALISASIKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 59 TAHUN 2016

Badan Pengusahaan (BP) Batam, melalui Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, mensosialisasikan Kebijakan Impor Pangan Olahan sesuai Peratruan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/08/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, pada 8 Pebruari 2017 di Kantor Marketing Centre.

Direktur Lalu Lintas Barang Bapak Tri Novianta Putra dalam sambutannya didepan para pelaku usaha menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 59 Tahun 1016, tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, yang telah diberlakukan sejak Agustus 2016, tapi baru disosialisasikan. Direktur Lalu Lintas Barang mengambil inisiatif untuk melakukan sosialisasi yang seharusnya disosialisasikan oleh Kementerian Perdagangan, dengan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini, untuk mengetahui permasalahan pelaku usaha,sejauh mana aturan itu dijalankan dan kendala atau kesulitan  apa yang dialami oleh para pelaku usaha.

Dari pemaparan yang disampaikan oleh Kesubdit Perdagangan Bapak Barlian Untoro tentang Keseimbangan Ketersediaan Bahan Pangan.Dengan tujuan, tersedia dengan jumlah dan mutu yang baik, terjangkau dan merata, terpenuhinya kebutuhan pangan yang bergizi, aman dan beragam sehingga tercipta ketahanan pangan sesuai Undang-undang no 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Adapun tujuan kebijakan dibidang Impor meliputi :

  1. Memagari kepentingan nasional dari aspek K3LM (Kesehatan,      Keselamatan, Keamanan, Lingkungan Hidup dan Moral Bangsa.
  2. Melindungi dan meningkatkan pendapatan petani.
  3. Mendorong penggunaan produksi dalam negeri.
  4. Meningkatkan Ekspor non migas.
  5. Menciptakan perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat          serta iklim usaha yang kondusif.

 Pokok-pokok pengaturan tentang Impor Hewan dan Produk Hewan :

  1. Impor Hewan dan Produk Hewan dibatasi (Pasal 7).
  2. Impor Hewan dan Produk Hewan hanya dapat dilakukan setelah        mendapat persetujuan Impor dari Menteri (Pasal 10).
  3. Produk Hewan yang di Impor wajib dicantumkan Label di dalam        dan/atau pada kemasan pada saat diperdagangkan di Wilayah        Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 16).

Persyaratan Pemasukan Produk Hewan Olahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Permohonan pemasukan produk hewan dilakukan secara online melalui :

  1. Surat permohonan.
  2. Izin Usaha Kawasan Bebas Batam.
  3. Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan.
  4. Laporan Realisasi.
  5. Persyaratan lainnya sesuai daftar isian pada sistem SIKMB BP Batam.

 Dalam sesi tanya jawab terurai permasalahan yang dihadapi importir  dalam memperoleh perizinan impor ditingkat pemerintah pusat sebagaimana yang disampaikan oleh pelaku usaha. Dalam pengurusan perizinan melalui lintas instansi pemerintah, importir diantaranya harus mendapatkan izin dari  Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, BPOM Pusat dan Badan Pengusahaan Batam. Badan Pengusahaan Batam akan berusaha mencarikan solusi dengan mengundang instansi yang terkait, guna mempercepat proses perizinan, untuk mendapat informasi dan solusi bagi pelaku usaha” kata Tri Novianta Putra. (Yadi)