Location

Gedung Sumatera Lantai 3, Batam Center

phone

Call Us: +62821-7501-9887






LAPORAN TAHUNAN PERKEMBANGAN IZIN IT TAHUN 2016

Perijinan Importir Terdaftar (IT) hampir sama dengan perijinan Importir Terdaftar Produk Tertentu (IT-PT), hanya saja terbatas pada komoditas yang diaturnya. Untuk komoditi atau jenis perijinan Importir Terdaftar (IT) hanya terdiri dari 3 komoditas yaitu Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-Mikol), Importir Terdaftar Kendaraan Bermotor (IT-KBM) dan Importir Terdaftar produk Hortikultura (IT-Hortikultura).

 

            Perijinan ini juga merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dalam hal ini Kementerian Keuangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.47/PMK.04/2012, tanggal 20 Maret 2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, dan pelimpahan wewenang yang diberikan Kementerian Perdagangan dengan Peraturan Menteri Perdangangan No.12/M-DAG/PER/3/2009 tanggal 27 Maret 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun.

 

            Dari pelimpahan wewenang tersebut Badan Pengusahaan Batam dapat menerbitkan  perijinan Importir Terdaftar untuk produk Hortikultura, Minuman Beralkohol dan Kendaraan Bermotor. Untuk tahun 2016 tidak ada perubahan regulasi yang berakibat pada penurunan pengajuan permohonan perijinan Importir Terdaftar (IT) tersebut hanya saja faktor dari krisis ekonomi global yang membuat pemintaan akan barang menjadi berkurang dan berimbas pada turunnya pengajuan permohonan tersebut.

 

            Perkembangan perijinan Importir Terdaftar pada tahun 2016 hanya menerbitkan 3 perijinan dalam kurun waktu 1 (satu) yaitu penerbitan perijinan IT Minuman Beralkohol, sedangkan untuk komoditi lainnya seperti IT Kendaraan Bermotor (ITKBM) dan IT produk Hortikultura tidak ada penerbitan.Hal ini dikarenakan masa berlaku IT yang tergolong cukup lama yaitu 3 (tiga) tahun.

 

            Melihat perkembangan penerbitan IT pada tahun 2016 berjumlah 3 perijinan, sedangkan penerbitan pada tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2015 jauh lebih tinggi dengan jumlah 23 perijinan, nilai ini menurun sekitar -76% (persen). Untuk lebih detailnya dapa dilihat pada tabel berikut.

 

TABEL PERKEMBANGAN PERIJINAN IMPORTIR TERDAFTAR (IT) TAHUN 2016