Location

Gedung Sumatera Lantai 3, Batam Center

phone

Call Us: +62821-7501-9887






Keunggulan Leboratorium Uji Milik Badan Pengusahaan Batam

Pada acara Sosialisasi Laporan Realisasi Online SIKMB versi 3, Kasubdit Industri Bapak Suhardi, mepresentasikan tentang ke unggulan Laboratorium Uji yang di miliki Badan Pengusahaan Batam di depan pelaku usaha Perdagangan dan Industri.

 

 

Berdasarkan peraturan UU Republik Indonesia No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3

Directive  2005/95/EU “RoHS” dan  Directive 2002/96/EU “Waste Electrical and Electronic Equipment”.

 

Dengan latar belakang pengujian kandungan RoHS, terhadap limbah produk plastik maupun elektronik bertambah terus menerus dan penanganan produk/peralatan elektronik dan elektrik (EEE) yang tidak terkendali. Badan Pengusahaan Batam fokus terhadap kandungan berbahaya dalam produk peralatan elektronik dan elektrik karena berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan dan keamanan customer.  

 

Laboratorium Uji BP Batam yang berlokasi di Politeknik Negeri Batam didirikan sejak tahun 2009. Berdasarkan Kebijakan Uni Eropa (EU) RoHS yang melarang penggunaan enam bahan berbahaya, diantaranya: Lead/Timbal (Pb), Cadnium (Cd), Mercury (Hg), Hexavalent Chromium (Cr6+), PolyBrominated Biphenyls (PBBs), dan PolyBrominated Diphenyl Ethers (PBDEs), dengan peralatan yang terkalibrasi dan memiliki tim analis yang sudah terlatih dengan baik untuk melakukan analisis dasar maupun dengan instrumentasi kimia. Untuk memberikan pelayanan terbaik kami menerapkan standar jaminan mutu yang mengacu kepada ISO 17025. Untuk metode pengerjaan kami mengacu kepada Standar Internasional maupun SNI. Selain pengujian RoHS Laboratorium Uji BP Batam juga melayani pengujian limbah cair dan padat.

 

Laboratorium Uji BP Batam Tahun 2013 telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor LP-746-IDN untuk parameter pengujian Lead/Timbal (Pb), Cadmium (Cd), dan Hexavalent Chromium (Cr6+).

 

 

Dalam waktu dekat, Laboratorium Uji BP Batam akan melakukan pengembangan pengujian RoHS untuk parameter PolyBrominated Biphenyls (PBBs), dan PolyBrominated Diphenyl Ethers (PBDEs) , SNI mainan anak yang mengacu pada Peraturan Mentri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 24/M-IND/PER/2013.

 Mengenai tarif pengujian di Laboratorium Uji BP Batam mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian sebagai berikut rincian tarif: 

 

  1. Sreening logam berat dengan x-ray = Rp 500.000,- / sampel.

 

Tarif pengujian menggunakan AAS, Spectrofotometer UV-Vis dan FIMS :

  1. Pb (Lead) pada polymer = Rp 120.000,- / sampel.
  2. Cd (Cadmium) pada polymer = Rp 120.000,- / sampel.
  3. Cr 6+ (Chromium hexavalent) pada polymer = Rp 180.000,- / sampel
  4. Hg (Mercury) pada polymer = Rp 180.000,- / sampel.

 

 

Jenis-jenis sampel yang dapat di uji antara lain : Sample Cair dan sample padat, seperti biji plastic, plastik dan komponen elektronika logam.