Location

Gedung Sumatera Lantai 3, Batam Center

phone

Call Us: +62821-7501-9887






SOSIALISASI PELAKSANA LAPORAN REALISASI ONLINE SIKMB VERSI 3 BATAM 4 OKTOBER 2016

Adanya peraturan Menteri Perdagangan nomor. 36 Tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi Administratif bagi Eksportir dan Importir, sanksi tersebut dikenakan kepada Eksportir dan Importir yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan mengenai pelaksana Ekspor atau Impor baik terealisasi maupun tidak terealisasi  (Pasal 7). Di butuhkan adanya Sistem Informasi dari Modul Kepabeanan seperti PIB/PEB/PPFTZ-03 dalam hal untuk menyampaikan laporan ekspor dan impor yang bersifat Valid. Mengurangi proses menual berupa ReEntry dalam hal kegiatan pelaporan ekspor dan impor.

 

Dengan dasar itulah Direktur Lalu Lintas Barang Bapak Tri Novianta Putra, mengadakan acara “Sosialisasi Pelaksana Laporan Realisasi Online SIKMB Versi 3 “ dengan mengundang pelaku usahan dari kalangan Industry/ Angka Pengenal Importir Pordusen (API P) dan perdagang / Angka Pengenal Importir Umum, yang diadakan pada hari Selasa, tanggal 4 Oktober 2016, bertempat di Balairung Sari Latai 3 gedung BIFZA – Batam Centre.

 

Dalam kesempatan tersebut Direktur Lalu Lintas Barang memberikan kata sambutan, didepan pelaku usaha industri dan perdangan. Adapun peserta yang hadir pada  saat itu berjumlah hampir 400 orang peserta.

 

Sambutan Direktur Lalu Lintas Barang Bapak Tri Novianta Putra, menyampaikan kepada pelaku usaha mengenai metode aplikasi tata cara penggunaan Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB), dengan mendatangkan narasumber dari PT EDII selaku operator aplikasi SIKMB dari Jakarta. Dengan tujuan memberikan informasi tentang kemudahan sistem apklikasi bagi pelaku usaha, mengenai tata cara pengunaan SIKMB dalam melaporkan realisasi secara online. Pada kesempatan tersebut, Direktur Lalu Lintas Barang  menghimbau kepada pelaku  usahan, agar perizin yang diurus ke Badan Pengusaha Batam harus diurus oleh pemilik perusahaan, terutama orang yang tertera dalam akta notaris, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena paada saat mendaftar permohonan perizinan akan diberikan “User” dan “Password”  untuk mengakses pendaftaran dengan sistem SIKMB Versi 3. Apabila perusahaan memberikan kuasa kepada pihak lain, untuk mengurus perizinan dihawatirkan penggunaannya disalah gunakan dan berakibat  kerugian bagi perusahaan itu sendiri. Pada saat sekarang ini hampir semua perizinan terutama di bagian Direktorat Lalu Lintas Barang mengunakan sistem aplikasi SIKMB, apabila persaratannya lengkap maka prosesnya cepat selesai tapi bila persyaratannya kurang tidak dilengkapi maka secara otomatis permohonan perizinannya ditolak. Mengingat pimpinan Badan Pengusahaan yang baru ini, bekerja berdasarkan peraturan yang berlaku. Maka saya mengingatkan bagi pelaku usaha  agar menlengkapi  persyaratan yang telah ditetapkan dengan ketentuan yang berlaku.