Location

Gedung Sumatera Lantai 3, Batam Center

phone

Call Us: +62821-7501-9887






LAPORAN IZIN IT SEMESTER 1 TAHUN 2016

Perijinan Importir Terdaftar (IT) hampir sama dengan perijinan Importir Terdaftar Produk Tertentu (IT-PT), hanya saja terbatas pada komoditas yang diaturnya. Untuk komoditi atau jenis perijinan Importir Terdaftar (IT) hanya terdiri dari 3 komoditas yaitu Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-Mikol), Importir Terdaftar Kendaraan Bermotor (IT-KBM) dan Importir Terdaftar produk Hortikultura (IT-Hortikultura).

 

Perijinan ini juga merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dalam hal ini Kementerian Keuangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.47/PMK.04/2012, tanggal 20 Maret 2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, dan pelimpahan wewenang yang diberikan Kementerian Perdagangan dengan Peraturan Menteri Perdangangan No.12/M-DAG/PER/3/2009 tanggal 27 Maret 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun.

 

Dari pelimpahan wewenang tersebut Badan Pengusahaan Batam dapat menerbitkan  perijinan Importir Terdaftar untuk produk Hortikultura, Minuman Beralkohol dan Kendaraan Bermotor. Untuk semester I tahun 2016 tidak ada perubahan regulasi yang berakibat pada penurunan pengajuan permohonan perijinan Importir Terdaftar (IT) tersebut.

 

Dari table dibawa dapat dilihat jumlah penerbitan Perijinan Importir Terdaftar untuk tahun 2015 berjumlah 30 perijinan, sedangkan untuk tahun 2016 berjumlah 3 perijinan. Dari nilai jumlah ini dapat dilihat bahwa untuk tahun 2016 pendaftaran perijinan berkurang dikarenakan adanya peraturan PERKA KA BP BATAM bahwa perijinan tersebut berlaku untuk 3 (tiga) tahun tidak satu tahun seperti peraturan sebelumnya.