Location

Gedung Sumatera Lantai 3, Batam Center

phone

Call Us: +62821-7501-9887






LAPORAN IZIN IT-PT SEMESTER 1 THN 2016

Selain perijinan Ijin Usaha, perijinan Ijin Importir Terdaftar Produk Tertentu (IT-PT)  merupakan perijinan yang diterbitkan oleh BP Batam, perijinan ini salah satu persyaratan yang wajib bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan impor di dalam Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam dan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.83/M-DAG/PER/12/2012, dan perubahannya Permendag No. 73/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

 

Ketentuan Impor Produk Tertentu yaitu produk yang dibatasi impornya meliputi Produk Makanan dan Minumuan, Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, Pakaian Jadi dan barang tekstil sudah jadi lainnya, Alas Kaki, Elektronik dan Mainan Anak - anak. Pada semester I tahun 2015 penerbitan Ijin Importir Terdaftar Produk Tertentu (IT-PT) mencapai 135 perijinan dan pada semester II tahun 2015 mencapai 37 perijinan. Dari data ini terlihat bahwa penerbitan Ijin IT-PT mengalami penurunan yang sangat signifikan yaitu sebesar -56% (persen) dari periode semester I tahun 2015. 

 

Sedangkan untuk penerbitan terbanyak pada periode semester I dan II tahun 2015 pada bulan April 2015 dengan jumlah 60 perijinan atau mengalami peningkatan yang signifikan dari bulan sebelumnya yang berjumlah  8 perijinan pada bulan Maret 2015 atau mengalami kenaikan sebesar 76% (persen). Berbanding terbalik dengan penerbitan perijinan IT-PT pada bulan Mei yang berjumlah 43 perijinan atau mengalami penurunan sebesar -16,5% (persen) dari bulan sebelumnya. Penurunan ini masih diikuti pada bulan Juni 2015 dengan jumlah penerbitan 21 perijinan atau -34,38% (persen), bulan Juli berjumlah 3 Perijinan atau -75% (persen).

Pada bulan Agustus dan September kembali mengalami peningkatan yang signifikan yaitu berjumlah 14 perijinan atau 64,7% (persen) untuk bulan Agustus, dan bulan September kembali meningkat sebesar 3.44 % (persen) dengan jumlah penerbitan sebesar 15   perijinan. Penurunan kembali terjadi pada bulan Oktober, Nopember dan Desember 2015 dengan jumlah penerbitan 1 perijinan pada bulan Oktober dan 4 perijinan pada bulan Nopember, sedangkan untuk bulan Desember 2015 tidak ada penerbitan perijinan.

 

Untuk lebih jelas dapat melihat table di bawah ini

 

 

 

Sedangkan dilihat dari jenis perijinan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2015 jenis perijinan terbanyak pada jenis perijinan IT-PT Makanan dan Minuman dengan jumlah penerbitan 42 perijinan atau 25% kemudian diikuti oleh perijinan IT-PT Elektronik dengan jumlah penerbitan 36 perijinan atau 21% , perijinan IT-PT Alas Kaki berjumlah 27 perijinan atau 16%, perijinan IT-PT Pakaian Jadi berjumlah 24 perijinan atau 14% dan diikuti oleh perijinan IT-PT Mainan Anak 20 perijinan atau 12%, perijinan IT-PT Perkakas berjumlah 19 perijinan atau 10%, dan perijinan IT-PT Kosmetik berjumlah 4 perijinan atau 2%, sedangkan untuk penerbitan perijinan IT-PT Pertanian tidak ada kegiatan penerbitan.

 

Masih tingginya penerbitan perijinan IT-PT Dalam kurung waktu 1 (satu) tahun yaitu pada tahun 2015 dapat disimpulkan bahwa masih tingginya permintaan atas barang-barang yang berkaitan dengan komoditas IT-PT didalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 

 

Dalam perkembangannya dalam hal ini tentang penerapan Peraturan Menteri Perdagangan No. 73/M-DAG/PER/10/2014 berdampak tidak efektif untuk lebih meningkatkan kelancaran arus impor terhadap produk Importir Terdaftar Produk Tertentu (IT-PT) maka Untuk tahun 2016 pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan berupa penarikan Keputusan Menteri Perdagangan No.73/M-DAG/PER/10/2014  tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.87/M-DAG/PER/10/2015 yang bertujuan untuk mendorong peningkatan daya saing nasional dan melakukan penyederhanaan perizinan dibidang perdagangan khususnya impor produk tertentu.

 

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan ini maka penerbitan perijinan Ijin Importir Terdaftar Produk Tertentu (IT-PT) pada tahun 2016 tidak ada penerbitan perijinan seperti pada tahun-tahun sebelumnya.