No
|
Komponen
|
Keterangan
|
1
|
Persyaratan
|
a. Surat Permohonan
b. Surat Pernyataan
c. Ijin Usaha BP Batam
d. Ijin Operasional Pelabuhan dari
Kementerian Perhubungan
e. Rekomendasi dari Kantor Pelabuhan
Laut
f. Lampiran Barang
(tidak untuk barang konsumsi)
|
2
|
Sistem, Mekanisme, Prosedur Pelayanan
|
- Menyiapkan file pdf untuk seluruh persyaratan
- Melakukan registrasi di website ftzbbk.bpbatam.go.id
- Mengupload seluruh persyaratan ke dalam sistem SIKMB
- Melakukan pengajuan untuk permohonan Registrasi/Perubahan/Perpanjangan Pelabuhan Khusus Bongkar Muat
- Berkas di proses oleh pemroses dokumen
- Melakukan pencetakan pada Sistem SIKMB dan hasil cetak dapat langsung digunakan ke Bea dan Cukai
|
3
|
Jangka waktu pelayanan
|
: 4 Hari Kerja
|
4
|
Biaya/ Tarif
|
: Gratis (tidak dikenakan biaya)
|
5
|
Produk pelayanan
|
: Rekomendasi Bongkar Muat di Luar Pelabuhan Yang Ditunjuk
|
6
|
Penanganan, Pengaduan, Saran & Masukan
|
- Website : informasipelayanan.bpbatam.go.id
lapor.go.id
- Telepon : 0778-462047
Fax : 0778-462246
- Kotak Saran : Gedung Sumatera Convention Centre Lt 3 Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam
|
7
|
Dasar Hukum
|
- UU No. 44 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
- PP 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai
- PP 10 Tahun 2012 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2014 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
- Peraturan Kepala BP Batam Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja di Bawah Anggota/ Deputi di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
|
8
|
Sarana Prasarana/ Fasilitas
|
- Server untuk Sistem Informasi Keluar Masuk Barang
- Aplikasi Sistem Informasi Keluar Masuk Barang
- Komputer/ Laptop
- Printer
- Scanner
- Jaringan Internet
- ATK
|
9
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Memahami Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari KPBPB Batam sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPBPB Batam.
- Memahami Alur Perijinan di Direktorat Lalu Lintas Barang.
- Memahami peraturan serta regulasi yang berkaitan dengan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta peraturan dan regulasi pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada BP Batam.
- Mengetahui tentang Kepabeanan dan Cukai.
|
10
|
Pengawasan Internal
|
: Pengawasan internal dilakukan oleh Satuan Pemeriksa Internal BP Batam
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
: 100 Orang
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
: Pelayanan perizinan yang dilakukan di Direktorat Lalu Lintas Barang dilaksanakan secara online.
|
13
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Data perusahaan yang telah diupload ke dalam Sistem Informasi Keluar Masuk Barang dijamin kerahasiaannya, karena database yang terletak di Pusat Data Sistem Informasi menggunakan security sistem.
- Pengajuan pelayanan dapat diajukan dan diproses dimanapun dan kapanpun.
|
14
|
Evaluasi Kinerja Pelayanan
|
- Evaluasi dilaksanakan setiap tahun dengan melakukan Survey Kepuasan Masyarakat langsung dari Sistem Informasi Keluar Masuk Barang.
|