Location

Gedung Sumatera Lantai 3, Batam Center

phone

Call Us: +62821-7501-9887






STANDAR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI BONGKAR MUAT DILUAR PELABUHAN YANG DITUNJUK SECARA ONLINE

STANDAR PELAYANAN

PENERBITAN REKOMENDASI BONGKAR MUAT DILUAR PELABUHAN YANG DITUNJUK SECARA ONLINE

 

No

Komponen

Keterangan

1

Persyaratan

a. Surat Permohonan

b. Surat Pernyataan

c. Ijin Usaha BP Batam

d. Ijin Operasional Pelabuhan dari

    Kementerian Perhubungan

e. Rekomendasi dari Kantor Pelabuhan

    Laut

f. Lampiran Barang

   (tidak untuk barang konsumsi)

2

Sistem, Mekanisme, Prosedur Pelayanan

  1. Menyiapkan file pdf untuk seluruh persyaratan
  2. Melakukan registrasi di website ftzbbk.bpbatam.go.id
  3. Mengupload seluruh persyaratan ke dalam sistem SIKMB
  4. Melakukan pengajuan untuk permohonan Registrasi/Perubahan/Perpanjangan Pelabuhan Khusus Bongkar Muat
  5. Berkas di proses oleh pemroses dokumen
  6. Melakukan pencetakan pada Sistem SIKMB dan hasil cetak dapat langsung digunakan ke Bea dan Cukai

3

Jangka waktu pelayanan

: 4 Hari Kerja

4

Biaya/ Tarif

: Gratis (tidak dikenakan biaya)

5

Produk pelayanan

: Rekomendasi Bongkar Muat di Luar Pelabuhan Yang Ditunjuk

6

Penanganan, Pengaduan, Saran & Masukan

  1. Website : informasipelayanan.bpbatam.go.id

    lapor.go.id

  1. Telepon : 0778-462047

    Fax : 0778-462246

  1. Kotak Saran : Gedung Sumatera Convention Centre Lt 3 Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam

7

Dasar Hukum

  1. UU No. 44 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  2. PP 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai
  4. PP 10 Tahun 2012 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2014 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
  6. Peraturan Kepala BP Batam Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja di Bawah Anggota/ Deputi di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

8

Sarana Prasarana/ Fasilitas

  1. Server untuk Sistem Informasi Keluar Masuk Barang
  2. Aplikasi Sistem Informasi Keluar Masuk Barang
  3. Komputer/ Laptop
  4. Printer
  5. Scanner
  6. Jaringan Internet
  7. ATK

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari KPBPB Batam sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPBPB Batam.
  2. Memahami Alur Perijinan di Direktorat Lalu Lintas Barang.
  3. Memahami peraturan serta regulasi yang berkaitan dengan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta peraturan dan regulasi pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada BP Batam.
  4. Mengetahui tentang Kepabeanan dan Cukai.

10

Pengawasan Internal

: Pengawasan internal dilakukan oleh Satuan Pemeriksa Internal BP Batam

11

Jumlah Pelaksana

: 100 Orang

12

Jaminan Pelayanan

:  Pelayanan perizinan yang dilakukan di Direktorat Lalu Lintas Barang dilaksanakan secara online.

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Data perusahaan yang telah diupload ke dalam Sistem Informasi Keluar Masuk Barang dijamin kerahasiaannya, karena database yang terletak di Pusat Data Sistem Informasi menggunakan security sistem.
  2.  Pengajuan pelayanan dapat diajukan dan diproses dimanapun dan kapanpun.

 

14

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  • Evaluasi dilaksanakan setiap tahun dengan melakukan Survey Kepuasan Masyarakat langsung dari Sistem Informasi Keluar Masuk Barang.